Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Berkas Ujian setiap materi diperiksa oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Panitia.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian antara para pemeriksa, maka nilai peserta adalah hasil bagi dari jumlah nilai yang diberikan oleh masing- masing pemeriksa.
Koreksi Anda
