Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai Batas Lulus :
a. bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I adalah 65 (enam puluh lima) Nilai Tertimbang (NT); dan
b. batas Lulus bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II adalah 70 (tujuh puluh) Nilai Tertimbang (NT).
= NT
(2) Nilai batas lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan bahwa :
a. nilai presentasi (NPR) Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70; dan
b. nilai presentasi (NPR) lainnya serendah-rendahnya 40.
Koreksi Anda
