Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian hasil ujian dinas : a. untuk masing-masing unsur materi Ujian, ditetapkan Nilai Patokan (periksa contoh 3); b. kepada peserta Ujian Dinas diberikan Nilai Presentasi dan Nilai Tertimbang; c. nilai ujian presentasi (NPR) adalah hasil yang dapat dicapai oleh peserta Ujian Dinas yang bersangkutan; d. nilai tertimbang (NT) adalah Nilai Presentasi (NPR) dikalikan dengan Nilai Patokan (NP) dibagi 100; NPR x NP 100 e. masing-masing materi Ujian diberikan Nilai Presentasi setinggi-tingginya 100 dan serendah-rendahnya 10; dan f. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan teknis penilaian Ujian Dinas sebagaimana diatur pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diatur dengan petunjuk teknis Penilaian Ujian Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Pasal.id