Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyelenggaraan Ujian Dinas Tingkat I dan II meliputi : a. tahap persiapan, panitia bertugas dan bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaran Ujian Dinas antara lain : 1. penyiapan tempat/ruang ujian; 2. mengumumkan hal-hal yang perlu diketahui para calon peserta ujian; 3. naskah ujian dalam sampul tertutup dan disegel; dan 4. mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pembocoran dokumen ujian menjelang saat ujian dilaksanakan. b. tahap pelaksanaan. 1. pada tahap pelaksanaan ujian, Panitia bertugas mengawasi pelaksanaan ujian dan menjaga agar berlangsung dengan tertib; 2. setelah selesai ujian Panitia mengumpulkan berkas-berkas ujian dan disusun sesuai nomor ujian; dan 3. panitia membuat Berita Acara, sesuai contoh 1 pada Lampiran. c. tahap penyelesaian, semua bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Dinas berupa : 1. berkas-berkas ujian (yang telah dikerjakan maupun yang tidak digunakan) sesuai jumlah yang diterima; 2. daftar hadir; 3. lembaran Berita Acara; dan 4. pasphoto para peserta Ujian dengan ukuran 2x3 cm masing- masing 2 lembar. (2) Semua bahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf c, nomor 3 dimasukkan dalam sampul/dibungkus dan direkat dengan baik serta diperlakukan sebagai Dokumen Negara.
Koreksi Anda