Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Keluasan dan Kedalaman Materi Ujian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disesuaikan dengan tingkat ujian dinas.
Koreksi Anda
