Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan Ujian Dinas untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditentukan sebagai berikut : a. kelompok A diambil dari : 1. Pancasila; dan 2. UNDANG-UNDANG Dasar 1945. b. kelompok B diambil dari : 1. Peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian; 2. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Organisasi Korpri; 3. landasan Dasar Etika Korpri (Panca Prasetya Korpri); dan 4. produk bacaan resmi yang diterbitkan oleh Korpri. c. kelompok C diambil dari : 1. produk bacaan resmi yang diterbitkan atau diakui oleh Lembaga Administrasi Negara; dan 2. produk bacaan resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing. d. kelompok D diambil dari : 1. Keputusan tentang susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi masing-masing; 2. Keputusan tentang Pedoman Administrasi Umum unit organisasi masing-masing; dan 3. produk hukum resmi yang ditentukan oleh unit oganisasi masing- masing. e. kelompok E diambil dari : 1. ejaan yang disempurnakan; dan 2. buku-buku pelajaran Bahasa INDONESIA yang disahkan atau diakui oleh Pemerintah. f. kelompok F diambil dari : 1. produk bacaan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah; dan 2. produk bacaan resmi lain yang ditentukan kemudian. g. kelompok G diambil dari : 1. perkembangan Politik Dalam Negeri, Ekonomi dan Pembangunan yang terkini; dan 2. perkembangan Politik Luar Negeri (ASEAN) yang terkini. h. kelompok H diambil dari bahan karya tulis disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan dinas unit organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Pasal.id