Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bahan Ujian Dinas untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditentukan sebagai berikut :
a. kelompok A diambil dari :
1. Pancasila; dan
2. UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
b. kelompok B diambil dari :
1. Peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian;
2. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Organisasi Korpri;
3. landasan Dasar Etika Korpri (Panca Prasetya Korpri); dan
4. produk bacaan resmi yang diterbitkan oleh Korpri.
c. kelompok C diambil dari :
1. produk bacaan resmi yang diterbitkan atau diakui oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
2. produk bacaan resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing.
d. kelompok D diambil dari :
1. Keputusan tentang susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi masing-masing;
2. Keputusan tentang Pedoman Administrasi Umum unit organisasi masing-masing; dan
3. produk hukum resmi yang ditentukan oleh unit oganisasi masing- masing.
e. kelompok E diambil dari :
1. ejaan yang disempurnakan; dan
2. buku-buku pelajaran Bahasa INDONESIA yang disahkan atau diakui oleh Pemerintah.
f. kelompok F diambil dari :
1. produk bacaan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah; dan
2. produk bacaan resmi lain yang ditentukan kemudian.
g. kelompok G diambil dari :
1. perkembangan Politik Dalam Negeri, Ekonomi dan Pembangunan yang terkini; dan
2. perkembangan Politik Luar Negeri (ASEAN) yang terkini.
h. kelompok H diambil dari bahan karya tulis disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan dinas unit organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
