Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi Ujian Dinas Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditambah materi sebagai berikut : a. kelompok F meliputi : 1. teori kepemimpinan; dan 2. fungsi manajemen; b. kelompok G meliputi : 1. perkembangan Politik Dalam Negeri, Ekonomi dan Pembangunan; dan 2. perkembangan Politik Luar Negeri terutama kerja sama negara yang tergabung dalam ASEAN. c. kelompok H pembuatan Karya Tulis dengan ketentuan sebagai berikut : 1. judul karya tulis ditentukan oleh Panitia Ujian Dinas; 2. karya tulis dibuat dengan sekurang-kurangnya 5000 kata dan sebanyak-banyaknya 7500 kata; dan 3. waktu dan tempat pembuatan karya tulis ditentukan oleh panitia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Pasal.id