Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Materi Ujian Dinas Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditambah materi sebagai berikut :
a. kelompok F meliputi :
1. teori kepemimpinan; dan
2. fungsi manajemen;
b. kelompok G meliputi :
1. perkembangan Politik Dalam Negeri, Ekonomi dan Pembangunan;
dan
2. perkembangan Politik Luar Negeri terutama kerja sama negara yang tergabung dalam ASEAN.
c. kelompok H pembuatan Karya Tulis dengan ketentuan sebagai berikut :
1. judul karya tulis ditentukan oleh Panitia Ujian Dinas;
2. karya tulis dibuat dengan sekurang-kurangnya 5000 kata dan sebanyak-banyaknya 7500 kata; dan
3. waktu dan tempat pembuatan karya tulis ditentukan oleh panitia.
Koreksi Anda
