Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan Ujian Dinas :
a. tingkat ujian dinas.
1. ujian dinas tingkat I untuk Pengatur Tk. I Golongan Ruang II/d; atau
2. ujian dinas tingkat II untuk Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d.
b. telah memiliki masa dinas dalam golongan pangkat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. tidak sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, cuti di luar tanggungan negara;
d. dalam keadaan sehat, dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter yang berwenang;
e. Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP-3) terakhir dengan nilai baik;
f. memiliki ijasah :
1. minimal Strata Satu (S-1) untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II; atau
2. minimal SLTA/Sederajat dan Diploma III (D-III) untuk peserta Ujian Dinas Tingkat I.
g. diusulkan oleh atasan yang berwenang.
Koreksi Anda
