Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Ujian Dinas : a. tingkat ujian dinas. 1. ujian dinas tingkat I untuk Pengatur Tk. I Golongan Ruang II/d; atau 2. ujian dinas tingkat II untuk Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d. b. telah memiliki masa dinas dalam golongan pangkat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. tidak sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, cuti di luar tanggungan negara; d. dalam keadaan sehat, dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter yang berwenang; e. Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP-3) terakhir dengan nilai baik; f. memiliki ijasah : 1. minimal Strata Satu (S-1) untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II; atau 2. minimal SLTA/Sederajat dan Diploma III (D-III) untuk peserta Ujian Dinas Tingkat I. g. diusulkan oleh atasan yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Pasal.id