Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ujian dinas diselenggarakan dengan waktu yang bersamaan serta materi ujian terpusat, kecuali untuk muatan lokal dikoordinasikan dengan Mabes TNI dan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda
