Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ujian dinas diselenggarakan dengan waktu yang bersamaan serta materi ujian terpusat, kecuali untuk muatan lokal dikoordinasikan dengan Mabes TNI dan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Pasal.id