Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas pokok panitia ujian dinas adalah sebagai berikut :
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan;
b. menyiapkan bahan ujian dinas;
c. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian;
d. menentukan tempat dan jadwal;
e. melaksanakan ujian dinas;
f. menilai dan menentukan kelulusan peserta ujian dinas; dan
g. membuat laporan pelaksanaan ujian dinas.
Koreksi Anda
