Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok panitia ujian dinas adalah sebagai berikut : a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan; b. menyiapkan bahan ujian dinas; c. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian; d. menentukan tempat dan jadwal; e. melaksanakan ujian dinas; f. menilai dan menentukan kelulusan peserta ujian dinas; dan g. membuat laporan pelaksanaan ujian dinas.
Koreksi Anda