Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan ujian dinas, pejabat yang menerima delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk panitia ujian dinas. (2) Panitia ujian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat kepegawaian/personel, atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Panitia ujian dinas bertanggung jawab kepada pejabat yang memberikan wewenang.
Koreksi Anda