Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemeliharaan amunisi saat pengangkutan disesuaikan dengan jenis alat angkut baik melalui darat, air maupun udara dengan memenuhi kriteria persyaratan tertentu.
Kegiatan pemeliharaan amunisi pada saat pengangkutan lebih di fokuskan pada aspek keselamatan (safety).
Koreksi Anda
