Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan lapangan, daerah maupun pusat, merupakan kegiatan pemeliharaan perbaikan kerusakan tingkat ringan, sedang, dan berat.
Koreksi Anda
