Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan amunisi dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana/prasarana dan peranti lunak serta dukungan anggaran.
(2) Kegiatan pemeliharaan amunisi dilaksanakan mulai dari gudang penimbunan, selama dalam pengangkutan sampai dengan di satuan pemakai.
Koreksi Anda
