Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara pemeliharaan amunisi disusun berdasarkan pelaksanaan fungsi-fungsi pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga mampu menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan amunisi serta perubahan situasi dan kondisi yang terjadi. (2) Organisasi penyelenggara pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan unsur-unsur pelaksana fungsi pemeliharaan amunisi yang diberi ruang gerak sesuai batasan kemampuan dan kewenangan teknis, sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Koreksi Anda