Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sistem pemeliharaan amunisi merupakan rangkaian unsur-unsur/sub sistem pemeliharaan amunisi yang saling terkait dan saling berpengaruh di dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, meliputi :
a. penyelenggara pemeliharaan, yaitu pengguna amunisi maupun pembina teknis materiil yang mempunyai tanggung jawab pemeliharaan amunisi berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan;
b. sasaran pemeliharaan, meliputi seluruh jenis amunisi agar selalu dalam kondisi siap digunakan dan memiliki usia pakai yang optimal guna mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
c. metoda pemeliharaan, metoda yang digunakan adalah dengan melaksanakan fungsi-fungsi pemeliharaan secara efektif dan efisien serta berpedoman pada prosedur baik teknis maupun administrasi yang berlaku; dan
d. dukungan pemeliharaan meliputi kemampuan teknis personel pelaksana pemeliharaan, kemampuan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan, kemampuan dukungan anggaran pemeliharaan.
Koreksi Anda
