Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan pemeliharaan amunisi adalah untuk mencapai sistem pemeliharaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjamin terwujudnya kondisi dan kesiapan amunisi agar selalu siap dan aman digunakan, terwujudnya tertib administrasi pengurusan pemeliharaan amunisi, serta terlaksananya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan amunisi satuan secara optimal.
Koreksi Anda