Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip pemeliharaan amunisi sebagai berikut:
a. peka dan responsif, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi tanggap terhadap gejala yang berhubungan dengan kesiapan amunisi dan cepat bertindak sesuai dengan kemampuan yang tersedia, agar selalu siap digunakan untuk mendukung tugas satuan;
b. pencapaian tujuan, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi ditujukan pada terwujudnya sistem pemeliharaan amunisi yang responsif dan fleksibel dalam upaya memelihara amunisi, guna mendukung pencapaian pelaksanaan tugas pokok;
c. berlanjut, yaitu pelaksanaan pemeliharaan amunisi harus menjamin terwujudnya sistem pemeliharaan amunisi secara bertahap dan berkesinambungan sehingga dapat diperoleh usia pakai maksimal amunisi guna menunjang kebutuhan Satuan Operasional;
d. kesederhanaan, yaitu prosedur di dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dibuat sesederhana mungkin namun akurat dan dapat dipahami dengan mengutamakan hasil yang efektif dan efisien serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
e. keselamatan, yaitu bahwa sistem pemeliharaan itu memberikan rasa aman dan selamat dari potensi insiden dan eksiden;
f. ketelitian dan ketepatan, yaitu pelaksanaan pemeliharaan amunisi memerlukan administrasi yang teliti, kecermatan, serta dapat dipertanggungjawabkan, serta harus menjamin ketepatan data amunisi untuk keperluan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi;
g. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dilaksanakan tepat sasaran dengan biaya seminimal mungkin;
h. integral, yaitu kegiatan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dilaksanakan secara terpadu dan selaras dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan operasi, personel dan anggaran serta fungsi-fungsi penyelenggaraan pemeliharaan amunisi sesuai wewenang dan tanggung jawab;
i. menjangkau jauh ke depan, yaitu sesuai dengan rencana strategis yang diawali dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pengendalian di masing-masing strata secara terpadu dan serasi;
j. prioritas, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi harus diutamakan guna mendukung tuntutan dinamika tugas; dan
k. sederhana di depan rumit di belakang, yaitu amunisi yang rusak ringan dan tidak memerlukan perbaikan khusus dan alat khusus, pelaksanaan pemeliharaan oleh gudang persediaan lapangan, sedangkan kerusakanyang lebih berat harus dilaksanakan pemeliharaan oleh gudang persediaan daerah maupun pusat.
Koreksi Anda
