Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar diperoleh persamaan pola pikir dan kesatuan pola tindak serta kelancaran dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
