Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 tangal 5 Oktober 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan PemeliharaanAmunisi di lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dikeluarkan.
Koreksi Anda
