Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua proses administrasi penyelenggaraan pemeliharaan amunisi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di lingkungan Dephan
dan TNI, tetapi belum mendapatkan ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
