Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah: a. Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, agar dicapai hasil yang optimal dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan c. Unit Organisasi Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda