Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek perencanaan adalah: a. Kemhan, merumuskan: 1. rencana, program dan anggaran pemeliharaan amunisi dalam mendukung pertahanan negara; 2. norma/indek perencanaan program dan anggaran pemeliharaan amunisi dalam mendukung pertahanan negara; dan 3. rencana dukungan kebutuhan pemeliharaan amunisi sesuai skala prioritas. b. Mabes TNI, merumuskan: 1. rencana program dan anggaran pemeliharaan amunisi berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan 2. rencana prioritas dukungan pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun: 1. rencana kebutuhan pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan 2. rencana prioritas pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda