Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek kebijakan adalah: a. Kemhan, merumuskan: 1. kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan 2. kebijakan pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi. b. Mabes TNI, merumuskan: 1. kebijakan umum pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan 2. sistem pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun: 1. kebijakan pelaksanaan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan 2. sistem pemeliharaan amunisi di jajarannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id