Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek kebijakan adalah:
a. Kemhan, merumuskan:
1. kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan
2. kebijakan pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi.
b. Mabes TNI, merumuskan:
1. kebijakan umum pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
2. sistem pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun:
1. kebijakan pelaksanaan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
2. sistem pemeliharaan amunisi di jajarannya.
Koreksi Anda
