Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota atas sanksi administrasi yang dikenakan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan keberatan.
(3) Jangka waktu pengajuan keberatan harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak sanksi administrasi diterima.
Koreksi Anda
