Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tidak terbukti melakukan pelanggaran, tim panel memberikan pertimbangan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk memulihkan nama baik Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran. (2) Pemulihan nama baik Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi pencabutan izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id