Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali. (2) Dalam hal anggota Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dijatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Koreksi Anda