Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal anggota Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3, Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dijatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
