Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dihentikan apabila Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran telah membuktikan dengan surat pernyataan dan bukti-bukti yang mendukung bahwa yang bersangkutan telah mematuhi ketentuan dan menghentikan kegiatan yang dilarang dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Tim panel berdasarkan laporan penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan rapat tim panel untuk MEMUTUSKAN penghentian proses pemeriksaan laporan.
(3) Penghentian proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
