Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif yang diberikan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 dapat dikenakan tidak secara berjenjang.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapat pertimbangan dari tim panel.
Koreksi Anda
