Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga fasilitas pelayanan kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin sementara sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda