Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga fasilitas pelayanan kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif sesuai kewenangannya.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara atau kas daerah.
Koreksi Anda
