Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi teguran tertulis kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya.
(2) Setiap teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali, untuk jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah:
a. tidak melakukan ketentuan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 dan Pasal 3; dan/atau
b. kewajiban melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dan Pasal 3.
Koreksi Anda
