Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti-bukti yang dapat diperoleh oleh tim panel dalam melakukan investigasi dapat berupa: a. surat-surat dan/atau dokumen-dokumen; b. keterangan saksi-saksi; c. keterangan ahli; dan/atau d. pengakuan terlapor. (2) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi tim panel, untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang dalam memberikan sanksi atau pemberitahuan kepada pelapor bahwa tidak ada pelanggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id