Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kunjungan lapangan; b. surat menyurat; dan/atau c. media komunikasi lainnya.
Koreksi Anda