Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi terhadap laporan dilakukan untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran pelaporan. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim panel.
Koreksi Anda