Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Tim panel melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan data pendukung dari laporan.
(2) Selain memenuhi persyaratan administrasi, pelapor juga harus melengkapi laporan dengan data pendukung yang berupa:
a. alat bukti yang dimiliki; dan
b. pernyataan tentang kebenaran pelaporan.
(3) Pemberian data pendukung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan setelah laporan terdaftar.
Koreksi Anda
