Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim panel menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan melakukan pemeriksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan.
Koreksi Anda