Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Tim panel menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan melakukan pemeriksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan.
Koreksi Anda
