Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan. (2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 2 (dua) orang dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b. 1 (satu) orang dari organisasi profesi/asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. 2 (dua) orang unsur ahli. (3) Tim panel dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat, yang bertugas: a. menerima dan meneliti laporan yang diajukan oleh pelapor; b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap kepada pelapor untuk dilengkapi; c. mencatat dalam buku registrasi dan menyampaikan laporan yang telah lengkap kepada tim panel; d. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi tim panel; dan e. membuat risalah rapat tim panel. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel dapat berkoordinasi dengan majelis yang berwenang untuk menegakkan disiplin profesi tenaga kesehatan.
Koreksi Anda