Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id