Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dilakukan oleh pelapor:
a. perorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. institusi/lembaga/instansi/organisasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan administrasi:
a. peristiwa yang dilaporkan terjadi setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini;
b. peristiwa yang dilaporkan tidak dimaksudkan untuk penyelesaian atas tuntutan ganti rugi;
c. pelaporan dilakukan secara tertulis; dan
d. belum pernah dilaporkan dan/atau diperiksa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identitas pelapor, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nomor kontak (telepon, faksimili, atau email) yang dapat dihubungi (jika ada), dan kedudukan;
b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
d. waktu pelanggaran dilakukan;
e. alasan pengaduan (kronologis peristiwa yang diadukan);
f. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan
g. nama saksi-saksi dan keterlibatannya.
(4) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Koreksi Anda
