Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan laporan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan
b. hasil monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
