Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
dikenai sanksi administratif, berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pencabutan izin sementara; dan/atau
d. pencabutan izin tetap.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh:
a. Menteri;
b. pemerintah daerah provinsi; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diberikan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaima dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi pidana.
Koreksi Anda
