Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dikenai sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pencabutan izin sementara; dan/atau d. pencabutan izin tetap. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota; sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaima dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi pidana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id