Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan izin tetap. (2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda