Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan izin tetap.
(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
