Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang:
a. melakukan tindakan aborsi yang bukan berdasarkan:
1. indikasi kedaruratan medis; atau
2. kehamilan akibat perkosaan.
b. melakukan tindakan aborsi akibat perkosaan apabila usia kehamilan lebih dari 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir;
c. melakukan tindakan aborsi yang tidak aman, bermutu, dan bertanggung jawab;
d. melakukan pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah di luar kompetensi dan kewenangannya;
e. menanam kelebihan embrio pada:
1. rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau
2. rahim perempuan lain;
f. melakukan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali dalam hal pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi dokter yang melakukan tindakan aborsi harus mendapatkan pelatihan oleh penyelenggara pelatihan yang terakreditasi.
(3) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bukan merupakan anggota tim kelayakan aborsi atau dokter yang memberikan surat keterangan usia kehamilan akibat perkosaan.
(4) Dalam hal di daerah tertentu jumlah dokter tidak mencukupi, dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari anggota tim kelayakan aborsi.
Koreksi Anda
