Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan oleh:
a. Dirjen Kuathan Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan lingkup pertahanan negara dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan agar dapat memberikan hasil yang optimal;
b. Aslog Panglima TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan TNI dalam rangka penggunaan kekuatan;
c. Slog Mabes TNI (selaku pembina fungsi logistik Satker UO Mabes TNI) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan UO Mabes TNI; dan
d. Aslog Kas Angkatan/Karoum Setjen Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungannya dalam rangka pembinaan kekuatan.
Koreksi Anda
