Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan oleh: a. Dirjen Kuathan Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan lingkup pertahanan negara dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan agar dapat memberikan hasil yang optimal; b. Aslog Panglima TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan TNI dalam rangka penggunaan kekuatan; c. Slog Mabes TNI (selaku pembina fungsi logistik Satker UO Mabes TNI) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan UO Mabes TNI; dan d. Aslog Kas Angkatan/Karoum Setjen Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungannya dalam rangka pembinaan kekuatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id