Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan oleh fungsi logistik dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat secara berjenjang, sebagai berikut: a. Dirjen Kuathan Kemhan menyelenggarakan: 1. perumusan dan penyusunan peranti lunak di bidang Pengendalian Inventori untuk lingkup pertahanan negara; 2. Inventarisasi sarana dan prasarana logistik dalam rangka upaya pendayagunaan kepentingan pertahanan negara; dan 3. pemberian bimbingan dan asistensi yang berhubungan dengan Pengendalian Inventori dalam mendukung pertahanan negara. b. Aslog Panglima TNI selaku koordinator UO Mabes TNI dan UO Angkatan melaksanakan: 1. koordinasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori yang dilakukan oleh UO Angkatan; dan 2. menghimpun dan melaporkan data inventori materiil TNI yang bersumber dari data inventori UO Mabes TNI dan UO Angkatan secara rutin setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan dalam bentuk formulir laporan kekuatan materiil TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Slog Mabes TNI (selaku pembina fungsi logistik Satker UO Mabes TNI)/Aslog Kas Angkatan/Karoum Setjen Kemhan: 1. melaksanakan kegiatan Pengendalian Inventori materiil TNI yang dilaksanakan oleh Satker di lingkungan UO Mabes TNI/UO Angkatan/UO Kemhan; 2. menghimpun dan melaporkan data Pengendalian Inventori materiil yang berada di lingkungan UO Mabes TNI/UO Angkatan/UO Kemhan yang bersumber dari data inventori Kotama secara rutin setiap triwulan kepada Panglima TNI/Sekjen Kemhan dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan dalam bentuk hard dan soft copy data Alut Mabes TNI, Alutsista TNI AD, TNI AL dan TNI AU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 3. membentuk komunite tugas dan fungsi Pengendalian Inventori di UO masing-masing dan bertanggung jawab terhadap pelaporan data Pengendalian Inventori ke Kemhan dalam hal ini Ditjen Kuathan Kemhan. (2) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pendataan; b. pencatatan; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id