Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, mengacu pada data materiil yang disajikan oleh fungsi logistik secara berjenjang untuk menyusun rencana kebutuhan yang berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok, sebagai berikut:
a. Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam mendukung pertahanan negara;
b. Aslog Panglima TNI selaku koordinator UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun perencanaan:
1. Penentuan prioritas sasaran Pengendalian Inventori materiil TNI (Mabes TNI dan Mabes Angkatan); dan
2. Program dan anggaran di bidang Pengendalian Inventori materiil TNI (Mabes TNI dan Mabes Angkatan).
c. Slog Mabes TNI (selaku pembina fungsi logistik Satker UO Mabes TNI)/Aslog Kas Angkatan/Karoum Setjen Kemhan menyusun perencanaan:
1. Perhitungan kebutuhan kegiatan Pengendalian Inventori materiil;
dan
2. Program dan anggaran di bidang Pengendalian Inventori materiil.
Koreksi Anda
