Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. tingkat kebijakan diselenggarakan oleh:
1. Menteri, MENETAPKAN kebijakan umum Pengendalian Inventori materiil pertahanan negara;
2. Panglima TNI, MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil TNI; dan
3. Kepala Staf Angkatan, Sekjen Kemhan dan Aslog Panglima TNI MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan Satker masing-masing.
b. tingkat pelaksana pusat (UO Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik
masing-masing UO (staf logistik dan pembina materiil/pembina teknis/pembina item pusat); dan
c. tingkat pelaksana daerah (Komando Utama), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik (staf logistik dan pembina materiil/pembina teknis/pembina item daerah).
Koreksi Anda
