Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. tingkat kebijakan diselenggarakan oleh: 1. Menteri, MENETAPKAN kebijakan umum Pengendalian Inventori materiil pertahanan negara; 2. Panglima TNI, MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil TNI; dan 3. Kepala Staf Angkatan, Sekjen Kemhan dan Aslog Panglima TNI MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan Satker masing-masing. b. tingkat pelaksana pusat (UO Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik masing-masing UO (staf logistik dan pembina materiil/pembina teknis/pembina item pusat); dan c. tingkat pelaksana daerah (Komando Utama), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik (staf logistik dan pembina materiil/pembina teknis/pembina item daerah).
Koreksi Anda