Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil sebagai berikut:
a. Pengendalian Inventori tingkat penyusunan kebijakan diselenggarakan oleh Kemhan dan TNI sesuai dengan lingkup
tugas, wewenang dan tanggung jawab;
b. Pengendalian Inventori tingkat pelaksana pusat diselenggarakan oleh fungsi logistik pada UO Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan; dan
c. Pengendalian Inventori tingkat pelaksana daerah diselenggarakan oleh fungsi logistik pada tingkat Komando Utama.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka perumusan kebijakan penyelenggaraan Pengendalian Inventori sesuai lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat Satker.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat daerah.
Koreksi Anda
