Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil sebagai berikut: a. Pengendalian Inventori tingkat penyusunan kebijakan diselenggarakan oleh Kemhan dan TNI sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab; b. Pengendalian Inventori tingkat pelaksana pusat diselenggarakan oleh fungsi logistik pada UO Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan; dan c. Pengendalian Inventori tingkat pelaksana daerah diselenggarakan oleh fungsi logistik pada tingkat Komando Utama. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka perumusan kebijakan penyelenggaraan Pengendalian Inventori sesuai lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat Satker. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat daerah.
Koreksi Anda