Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Inventori materiil dilaksanakan dengan prinsip: a. dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; c. diselaraskan sesuai dengan kebutuhan operasional; d. dapat dipedomani dalam penyajian data sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. tepat dan akurat.
Koreksi Anda