Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian Inventori materiil dilaksanakan dengan prinsip:
a. dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik;
b. bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara;
c. diselaraskan sesuai dengan kebutuhan operasional;
d. dapat dipedomani dalam penyajian data sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. tepat dan akurat.
Koreksi Anda
